PELAYANAN DAN PENDAMPINGAN BANTUAN HUKUM GRATIS UNTUK MASYARAKAT MISKIN DI PROVINSI LAMPUNG
Abstract
Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang atau sekelompok orang miskin. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penyelengara bantuan hukum adalah Kementrian HAM RI. Masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut kuasa. Pendekatan masalah yang digunakan untuk penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan secara yuridis empiris. Analisis data dengan analisis yuridis kualitatif. Kesimpulan Pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 dan Pasal ayat 1 sampai dengan ayat 3. Ruang lingkup Bantuan Hukun juga memuat penerima bantuan hukum dan hak dasar penerima bantuan hukum tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Persyaratan dan mekanisme pelaksanaannya pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 di atur dalam Bab VI Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum yang di jelaskan dalam Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 15 ayat 1 sampai dengan ayat 5.
Kata Kunci: Pelayanan, Pendampingan, Bantuan, Hukum, Masyarakat
Full Text:
PDF (Indonesia)References
A.V. Diecy, 2007 Pengantar Studi Hukum Konstitusi, terjemahan Introduction to the Study of
The Law of the Constitution, penerjemah Nurhadi, M.A Nusamedia : Bandung, hlm.
Lihat juga didalam Ahmad Ulil Aedi dan FX Adji Samekto, “Rekonstruksi Asas
Kesamaan Di Hadapan Hukum (Equality Before The Law), Jurnal Law Reform, Vol. 8
No. 2 Tahun 2013, Program Magister UNDIP : Semarang
Burhan Ashshofa. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Deborah L. Rhode, Access to Justice, Oxford University Press : New York, 2004,
Frans Hendra Winatla, Hak Kanstitusional Fakir Miskin Untuk Menperoleh Bantuan Hukun
dalam Ranqka Pembangunan Hukum Nasional, Universitates Padjajaran, 2007,
lampungpro.co › post › catahu-lbh-bandar-lampung-2020, di Akses 13 Agustus 2020
Mahkamah Konstitusi “Putusan Nomor 88/PUU-II/2012” Pertimbangan hukum
Masnur Marzuki, “Affirmative Action dan Paradoks Demokrasi” Jurnal Konstitusi, PSHK-FH
UII, Vol. II, No. 1, Juni 2009, h.
Paul S Baut, Bantuan Hukum di Negara berkembang, Jakarta YLBHI, 1990,
Sri Rahayu Wilujeng, “Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari Aspek Historis dan Yuridis”, Jurnal
Humanika, Vol. 18 No. 2 Edisi Juli-Desember 2013, Fakultas Ilmu Budaya UNDIP:
Semarang,
United Nations Development Programme, UNDP, 2005, “Programming for Justice: Access for
All: A Practitioner’s Guide to a Human Rights-Based Approach to Access to Justice”,
Thailand,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 PROSIDING SEMINAR NASIONAL PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT